03 April 2014

Ikan-Ikan Danau Maninjau Menunggu Punah

Rental Mobil Padang - Hampir setiap tahun peristiwa upwelling terjadi di Danau Maninjau, Sumatra Barat. Banyak persoalan membebani danau vulkanis itu. Tubo belerang merupakan biogeokimia sulfur yang terkandung di dalam Danau Maninjau. Air danau mengandung belerang atau sulfur karena lahirnya danau akibat gempa vulkanis.

BAU menyengat tercium dari radius 1 kilometer saat saya memasuki wilayah Danau Maninjau, Sumatra Barat, Kamis (20/3). Bau itu sangat mengganggu. Padahal, pemandangan di sekitar danau sungguh indah dan memanjakan mata.

Apalagi saat melihat Danau Maninjau dari Puncak Lawang atau Kelok 44, benar-benar seperti nirwana. Namun, semakin dekat danau terutama di kawasan Nagari Koto Malintang, bau busuk membuyarkan bayangan nirwana Maninjau. Warga di sana pun mengaku terganggu oleh bau busuk itu.

Apalagi empat hari sebelumnya, angin kencang dari arah Puncak Lawang berhembus begitu cepat menuju ke arah barat, kawasan PLTA Maninjau.

Tiupan angin kencang itu menjadi salah satu pemicu terjadinya kematian ikan dalam jumlah besar.
Tiupan angin menjadikan limbah pakan dan limbah rumah tangga naik dan meracuni tempat budi daya ikan.Ada 175 ton ikan air tawar mati di Danau Maninjau. Ribuan ikan tawar hasil budi daya memenuhi permukaan danau akibat adanya arus dasar danau (upwelling).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam, Erwanto, menyatakan kematian 175 ton ikan akibat adanya upwelling yang membawa racun dari limbah pakan keramba jaring apung (KJA) dan limbah rumah tangga.
“Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pernah meneliti kondisi Danau Maninjau,“ ujarnya.

Berdasarkan hasil riset LIPI pada 2006, suhu Danau Maninjau maksimal rata-rata 31,27 derajat celsius dan minimal 22,66 derajat celsius. Kelembapan rata-rata 95,20% dan kecepatan angin yang berada di sekitar Danau Maninjau rata-rata 23,5 km/hari.
Hal itu ditambah dengan ketidakpatuhan para pemilik KJA serta jumlah keramba yang melebihi kapasitas. Saat ini ada sekitar 16 ribu petak KJA.

KJA ilegal Bupati Agam Indra Catri mengungkapkan sejak KJA berkembang biak selama 22 tahun di Danau Maninjau, sampai sekarang belum ada sepeser pun keuntungan bisnis ikan air tawar itu bisa menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PADA) Agam.
Ketiadaan perda menjadi beban bagi Pemkab Agam untuk mengatur KJA termasuk memungut retribusi atau pajak dari usaha tersebut, termasuk pajak untuk pengusaha pakan yang memasok kebutuhan KJA.

“Belum ada satu bisnis KJA di Maninjau ini masuk ke PAD karena kita belum menawarkan pelayanan. Kalau ada perda berarti ada payung hukum.

Artinya pemkab bisa menerapkan aturan,“ terang Indra.

Sebaliknya, di kalangan masyarakat, ada aturan yang harus dipatuhi para pebisnis KJA, tanpa melibatkan pemerintah daerah.
Para pemilik KJA wajib setor dari hasil yang diperoleh kepada nagari atau jorong. Wali Jorong Rambai di Nagari Koto Malintang, Hendri Saputra, membenarkan adanya imbauan dari wali nagari yang dipasang di warungwarung sekitar sentra KJA.

“Isi imbauan supaya mematuhi aturan dan berkontribusi pada nagari atau jorong. Untuk 1 ton hasil panen, harus ada kontribusi untuk jorong Rp50 ribu. Retribusi itu untuk pembangunan jalan dari jalan raya ke pinggir danau sekitar KJA,“ tukasnya.
Hendri mengaku sekitar 40% atau 60 kepala keluarga (KK) dari 200 KK Jorong Rambai menggantungkan hidup pada bisnis KJA. “Ini ekonomi pribumi dan tidak memakai surat izin,“ ungkapnya.

Pernyataan Hendri itu dibenarkan Ermanto. Sampai sekarang para pengusaha KJA tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah. “Kalau petugas akan mengeluarkan surat izin usaha, pengusaha sering membenturkannya dengan masyarakat setempat. Bisa dikatakan, usaha KJA di Maninjau ilegal,“ tegas Erwanto.

Untuk menertibkannya, Pemkab Agam telah merancang perda tentang pelestarian dan pengelolaan Danau Maninjau. Raperda tersebut berisi pe ngelolaan dan pelestarian Danau Maninjau. “Penertiban memakai metode zonasi seperti KJA harus 100 meter ke atas dari pantai. Jarak antarpetak KJA minimal 10 meter dan isi per petak KJA minimal 2.000 bibit,“ kata Indra.

Raperda itu telah disetujui Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno dan DPRD Sumatra Barat. Dengan sudah adanya perda, Pemkab Agam pun bisa langsung bergerak untuk menertibkan KJA demi menyelamatkan lingkungan Danau Maninjau.
Pascalahirnya perda, Pemkab Agam akan membentuk tim khusus untuk pengelolaan gerbang Pensi (Pembangunan Salingka Danau Maninjau Berbasis Masyarakat).

Selain perda, Indra menyosialisasikan kepada para petani keramba agar mengurangi jumlah KJA. “Termasuk pengaturan tabur benih. Sebaiknya jangan tabur benih saat cuaca ekstrem.

Seperti sekarang ini, cuaca memang ekstrem sehingga memicu hujan lebat dan turbulensi,“ imbuhnya.
Kematian ikan air tawar mendadak di Danau Maninjau bukan pertama kali terjadi. Bahkan bisa dikatakan kasus upwelling ini di Maninjau terjadi setiap tahun.

Kadang kala masyarakat di sana menyalahkan keberadaan PLTA Maninjau yang menjadi biang kematian ikan secara mendadak. Seperti diungkapkan tokoh masyarakat Tanjung Raya, Kabupaten Agam, R Hamdani Chaniago.

Dia mengungkapkan sejarah lahirnya KJA di Maninjau sekitar awal 1990-an.
“Penyebabnya ikan endemis Danau Maninjau sudah punah secara masif akhir 1980-an hingga awal 1990-an,“ jelas Hamdani.
Penyebabnya kehadiran PLTA Maninjau yang membendung satu-satunya hilir di Danau Maninjau. “Salah satu kandungan utama Danau Maninjau berupa tubo belerang yang lama mengendap karena terbendung oleh PLTA Maninjau. Sewaktu-waktu tubo belerang akan menyebar ke keramba saat angin dari barat bertiup kencang,“ paparnya.

Tubo belerang merupakan biogeokimia sulfur yang terkandung di dalam Danau Maninjau. Air danau mengandung belerang atau sulfur karena lahirnya danau akibat gempa vulkanis.

“PLTA mengambil air di tengah atau 12 meter dari permukaan, maka menyebabkan air susut sampai 3 meter dari batas normal. Dengan demikian, kadar belerang danau tidak bisa mengalir dengan lancar melalui Batang Antokan,“ kata Koordinator Komite Kedaulatan Rakyat di Tanjung Raya itu.

Pembendungan Batang Antokan itu menyebabkan abrasi pada sungaisungai pemasok air ke Maninjau. Tempat ikan memijah di tepian danau pun ikut rusak.

Dibendungnya arus air keluar dari danau juga diyakini telah menghambat laju amoniak pakan dan limbah lain yang menghuni isi perut Danau Maninjau,“ terangnya. (N-3/ MEDIA INDONESIA,01/04/2014;HAL:22)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar